Khotbah Jum’at Di Kodim 0701/Banyumas, Ingatkan Protokol Kesehatan Dan Anjuran Vaksinasi Covid-19

Banyumas. Pemerintah pusat melalui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah, terutama saat pelaksanaan Sholat Jumat. Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khotbah Jum’at. Saat shalat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek. Inti dari fatwa itu adalah agar ibadah berjamaah tetap dilakukan tetapi ada pembatasan waktu sehingga jamaah tidak terlalu lama terpapar dalam kerumunan.

 


Begitu juga yang dilaksanakan di Masjid As- Sidiq komplek Kodim 0701/Banyumas Jl. Jenderal Soedirman No. 204 Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. saat pelaksanaan sholat Jum’at,  Jum’at (22/01/2021), sebelum masuk ke masjid, jama’ah di test suhu tubuh oleh provost Kodim, jama’ah juga wajib memakai masker, serta shaf jama’ah juga berjarak 1 meter.

 

Dalam Khotbah yang di sampaikan oleh Kapten Arm Sugeng Supriyadi, Danramil 22/Karanglewas Kodim 0701/Banyumas menyampaikan bahwa wabah covid-19 masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan global termasuk negeri kita Indonesia, semua manusia wajib melaksanakan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi tindakan yang diyakini dapat menyebabkan terinfeksi penyakit, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

 


Untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 tersebut adalah melalui gerakan vaksinasi nasional kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memenui syarat untuk di vaksin, selain itu produk obat dan vaksin yang akan di konsumsi sudah melalui kajian dan persetujuan para ahli dalam hal ini BPOM untuk memastikan bahwa vaksin tidak berdampak negative untuk kesehatan.

 

MUI telah mengeluarkan fatwa nomer 2 tahun 2021 dan ditetapkan bahwa produk vaksin sinovac adalah suci (thohiron dan halal) jadi boleh di gunakan oleh umat muslim khususnya di Indonesia, untuk itu kita sebagai umat Islam wajib patuh terhadap semua aturan dan ketentuan pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 


Dalam ketentuan Fiqih, tindakan yang menyebabkan bahaya itu hukumnya haram, termasuk tindakan menolak vaksin yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Umat Islam di Indonesia wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang memprogramkan vaksinasi covid-19, yang bertujuan agar rakyat Indonesia tetap sehat dan terlindung dari covid-19.

 

Yang terakhir marilah kita berdoa memohon kepada Allah SWT agar kita semua di lindungi dari berbagai penyakit dan marabahaya sehingga Indonesia sehat, ekonomi bangkit serta tidak diuji diluar batas kemampuan kita. (AuL).


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koramil Cilongok Berikan Materi Bela Negara dan Latih PBB SMK Maarif NU I Dengan Prokes Yang Ketat

Tanamkan Jiwa Disiplin, Koramil Jatilawang Adakan Latihan Dasar Kepemimpinan di SMP Negeri 1

Tim Slogdam IV/Diponegoro Periksa Kendaraan Dinas Kodim Banyuma