Dandim 0701/Banyumas Hadiri Louncing Keberangkatan KA Baturaden Ekspres Di Stasiun Purwokerto
Banyumas - Bagi anda yang akan melakukan perjalanan dari Purwokerto menuju Bandung atau sebaliknya, kini tersedia layanan kereta baru. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalankan kereta bernama Baturaden Ekspress relasi Purwokerto - Bandung PP. Kereta Api Baturaden Ekspress sendiri merupakan kereta dengan dua kelas yaitu Eksekutif dan Bisnis.
Forkopimda Banyumas telah melaksanakan louncing keberangkatan KA Baturaden ekspres di stasiun besar Purwokerto (Jum’at 25/06/2021), yang di hadiri Direktur utama KAI, kepala Daop V Purwokerto, kepala stasiun Purwokerto, Danramil 25/Puwokerto Selatan, Kapolsek Puwokerto Barat dan staf stasiun Puwokerto.
Kepala Daop V Purwokerto Joko Widagdo menyampaikan bahwa sebelumnya dari Purwokerto menuju Bandung atau sebaliknya hanya dilayani kereta Serayu yang merupakan kereta kelas ekonomi disubsidi oleh pemerintah. Jadi KAI mengeluarkan KA Baturraden Ekspres yang memakan waktu lebih cepat dari KA Serayu.
Mengharapkan kehadiran KA Baturraden Ekspres relasi Purwokerto-Cikampek-Bandung (PP) dapat mendongkrak pertumbuhan pariwisata di kabupaten Banyumas. Terang Ka Daop V Purwokerto.
Sedangkan untuk KA Baturraden itu adalah kelas Bisnis dan Eksekutif, sedangkan untuk tarif KA Baturaden Ekspres kelas Bisnis mulai dari Rp 130.000 sampai Rp 155.000, serta kelas Eksekutif mulai dari Rp 160.000 sampai Rp 240.000. Oleh karena itu, dalam satu kali perjalanan kereta ini menempuh waktu selama 6 jam 29 menit.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., mengatakan sangat mengapresiasi langkah KAI atas louncingnya KA Baturraden Ekspres, nama KA Baturraden ini sebagai icon kabupaten Banyumas, karena nama KA tersebut diambil dari tempat wisata yang ada di kabupaten Banyumas yaitu Baturraden.
Untuk menaiki KA Baturaden Ekspress, calon penumpang harus mentaati peraturan protokol kesehatan. Penumpang wajib menyertakan surat negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose yang masih berlaku, penumpang juga harus dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh tidak lebih dari 37.3° Celcius. Peraturan penumpang untuk menaiki tersebut berdasarkan pada surat edaran Kementerian Perhubungan. Pungkas Dandim. (AuL).
Komentar
Posting Komentar