BPN Banyumas Gelar Sosialisasi PTSL
Banyumas – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Guna pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. BPN Banyumas menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dihadiri Muspika Gumelar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat yang dilaksanakan di aula balai Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Rabu (23/02/2022).
Waka Fisik PTSL Tim V BPN Banyumas bapak Sutrisno S.SiT, M.Eng mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten Banyumas guna memberi jaminan kepastian hukum atas tanah, karena seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
Kegiatan PTSL ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap patut kita syukuri karena desa Paningkaban termasuk desa yang beruntung dimana tidak semua wilayah dapat kesempatan seperti ini karena apabila proses sertifikat ini diurus secara mandiri akan lebih repot dan memakan biaya lebih banyak dibandingkan dengan kita mengurus dalam program PTSL ini.
Sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya serta ribetnya ngurus surat tanah tersebut. Tambahnya.
Kegiatan sosialisasi PTSL tahun 2022 merupakan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, hanya membayar administrasi yang sudah diputuskan secara musyawarah sebesar Rp 250.000 dengan menyertakan foto copy KTP, KK serta SPPT tanah. Pungkasnya. (AuL).
Komentar
Posting Komentar