Peluncuran Operasi Pasar Minyak Goreng Kabupaten Banyumas

Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas, bekerjasama dengan distributor minyak goreng PT. Bintang Jaya Abadi melakukan peluncuran operasi pasar berupa pendistribusian minyak goreng ke pasar tradisional diwilayah Kabupaten Banyumas sebanyak 25.200 liter. Rabu 23/02/2022.

 


Bupati Banyumas Ir. H Ahmad Husein beserta Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono, Kasdim 0701/Banyumas Mayor Inf Nurohmat, Kabag Ops Polresta Banyumas Kompol Aldino Agus Anggoro, SE. S.I.K.,  Ka Dinperindag Kabupaten Banyumas Ibu Titik Pujiastuti S.H., M.Pd., dan kepala UPTD Pasar wilayah Kabupaten Banyumas secara simbolis melepas mobil bok pengangkut minyak goreng yang akan mendistribusikan ke pasar tradisional.

 

Pada kesempatan itu Bupati Banyumas Ir. H Ahmad Husein mengatakan pada hari pertama pelaksanaan operasi pasar, disediakan 25.200 liter minyak dalam kemasan yang akan didistribusikan kepada pedagang. Saya juga sudah diskusi dengan Gubernur kemudian dengan Sekjen di Kementerian perdagangan maka pada hari ini ada realisasi operasi pasar minyak goreng selama 3 hari atau 4 hari dan kita tidak akan langsung ke masyarakat tetapi ke pedagang-pedagang sehingga kita minta pedagang bisa menyeleksi ke pembeli agar tidak terjadi dobel.

 

Harga minyak ke masyarakat Rp. 14.000,- kalau ada yang ditemukan diatas itu tidak boleh dan melanggar serta akan diamankan oleh TNI-Polri dan dari kita Satpol PP. Kita akan operasi pasar secara kontinew dan kita berharap tidak hanya 3 hari tapi akan terus menerus.

 

Bupati juga menegaskan akan menindak tegas, kepada pelaku penimbunan minyak. Untuk itu pihaknya mengandeng Kepolisian, Untuk melakukan pemantaun keberadaan minyak goreng di Banyumas dan memastikan tidak ada penimbunan.

 

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas Ibu Titik Puji Astuti mengatakan, pedagang sebelumnya telah mendaftar kepada  Kepala Pasar untuk membeli minyak goreng operasi pasar ini.  Dengan harga Rp13.500 perliter, jika mereka menjual ke konsumen diatas harga Rp14 ribu perliter maka akan mendapatkan sangsi termasuk tidak mendapatkan jatah minyak goreng pada operasi pasar berikutnya. Untuk konsumen dibatasi maksimal membeli 2 liter perorang.

 


Kompol Aldino Agus Anggoro, SE. S.I.K (Kabag Ops Polresta Banyumas) juga menyampaikan ini salah satu upaya dari pemerintah daerah Banyumas untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng. Kami dari TNI-Polri akan siap mengamankan dan mengawasi jangan sampai ada penyimpangan di lapangan.

 

Mayor Inf Nurohmat S.Ag (Kasdim 0701/Banyumas) berpesan agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik, ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, kami dari TNI-Polri siap mengamankan dan mengawasi jangan sampai ada penyimpangan di masyarakat guna pemerataan kebutuhan minyak goreng. Pungkasnya. (AuL).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanamkan Jiwa Disiplin, Koramil Jatilawang Adakan Latihan Dasar Kepemimpinan di SMP Negeri 1

Tim Slogdam IV/Diponegoro Periksa Kendaraan Dinas Kodim Banyuma

Mengukur Kemampuan Prajurit dan PNS, Kodim Banyumas Jalani Garjas