630 Sertifikat Gumelar Diserahkan Oleh BPN Banyumas
Banyumas – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Setelah BPN Banyumas menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beberapa bulan yang lalu, guna pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. BPN Banyumas didampingi oleh Babinsa Koramil 14/Gumelar, Bhabinkamtibmas dan Kades Paningkaban menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Desa Paningkaban sejumlah 630 Sertifikat yang dilaksanakan di aula balai Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Selasa (28/06/2022).
Kasi Pengadaan Tanah BPN Banyumas, bapak Qhusnul Samsudin, S.T.R mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberi jaminan kepastian hukum atas tanah, karena seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
Kegiatan pembagian sertifikat sejumlah 630 di wilayah kecamatan Gumelar dari target 4.185 sedangkan data yang sudah masuk sejumlah 1.644 jadi untuk Desa Paningkaban sudah 39% dari target yang sudah mendaftar untuk program PTSL Massal.
Sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya serta ribetnya ngurus surat tanah tersebut. Tambahnya.
Kegiatan PTSL tahun 2022 merupakan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, hanya membayar administrasi yang sudah diputuskan secara musyawarah sebesar Rp 250.000 dengan menyertakan foto copy KTP, KK serta SPPT tanah. Pungkasnya. (AuL).
Komentar
Posting Komentar