Danramil Kembaran Isi Materi DPPKBP3A

Banyumas - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) merupakan satuan kerja perangkat daerah. Sesuai penyelenggaraan pemerintah Dinas PPKBP3A langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah melalui Sekrataris Daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

Guna mendukung percepatan pembangunan resfonsif gender, Danramil 06/Kembaran Kapten Inf Rasto memberikan materi Pelaksanaan dan Pengelolaan Bangga Kencana (Pokja/Poktan) kepada Kampung KB diwilayah Kembaran yang dilaksanakan di aula Kyai Kembar Kecamatan Kembaran kabupaten Banyumas, Rabu (22/06/2022).

Dalam materinya Danramil 06/Kembaran menyampaikan program KB adalah suatu upaya kita untuk mengatur jumlah kelahiran dengan sedemikian rupa, sehingga ibu, bayi, ayah serta keluarga/masyarakat tidak akan mendapatkan kerugian sebagai akibat dari kelahiran tersebut (Kesehatan Reproduksi dan KB Kemenkes 2016).

Keluarga Berencana pertama kali ditetapkan sebagai program pemerintah pada tanggal 29 Juni 1970 bersamaan dengan dibentuknya badan koordinasi Keluarga Berencana nasional sesuai undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yaitu upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Tambahnya.

Tingginya angka kematian ibu anak lahir dipicu oleh 4 kondisi kesehatan yang tidak ideal yang disebut 4 terlalu yaitu kehamilan terlalu muda (usia dibawah 18 tahun), usia yang terlalu tua untuk hamil (usia lebih dari 34 tahun), jarak kehamilan terlalu dekat (kurang dari 2 tahun) dan kehamilan terlalu banyak (lebih dari 3 anak). Jelasnya.

Tujuan KB secara umum adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara peraturan kelahiran anak agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera yang menjadi dasar bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengendalian kelahiran dan pertumbuhan penduduk Indonesia.

Peran Babinsa adalah mengadakan penyuluhan tentang manfaat KB, berpartisipasi aktif dalam kegiatan posyandu di wilayah binaanya, mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh bidan desa, ikut serta mensukseskan program pemerintah tentang KB tubektomi yang peruntukannya untuk pria dan wasektomi untuk wanita, pelayanan kepada masyarakat dan pendampingan kegiatan bidan desa di wilayahnya. Pungkasnya. (AuL).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanamkan Jiwa Disiplin, Koramil Jatilawang Adakan Latihan Dasar Kepemimpinan di SMP Negeri 1

Tim Slogdam IV/Diponegoro Periksa Kendaraan Dinas Kodim Banyuma

Mengukur Kemampuan Prajurit dan PNS, Kodim Banyumas Jalani Garjas